Miris,,,,!Pasca PEMILU 2024 Diduga Seorang TKS di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Muba Terpaksa Kehilangan Pekerjaan


MUBA,GRADAKNEWS.COM-Sungguh Miris Nasib  yang dialami oleh seorang TKS (honorer), yang bekerja di kantor camat Sungai Lilin yang juga merangkap sebagai operator Siak Disduk capil. 

Pasalnya setelah pemilu 2024 tepatnya seminggu sebelum memasuki bulan Ramadhan diduga  seorang TKS dimaksud sudah diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan tidak jelas.Saat dibincangi awak media kamis, (21/03/24)seorang TKS menjelaskan

"Saya adalah seorang PPK, di kantor camat Sungai lilin ini saya selaku TKS merangkap sebagai operator Siak Disduk capil. dan saya sudah bekerja selama hampir 9 tahun (sejak 2014) untuk SK saya di kantor camat SK dari Camat, dan untuk operator dari Bupati langsung. untuk SK operator itu sejak 2019"tuturnya.

Ia melanjutkan penuturannya,"Sejak rabu seminggu belum puasa saya sudah dinonaktifkan dari aktivitas saya di kantor kecamatan, saya diberhentikan dari pekerjaan. hal ini diungkapkan oleh pak Robi'ul, sebab menurut beliau pak camat juga tak tega mengungkapkan ini kepada saya hal ini adalah arahan dari Pak Pj bupati langsung dan saya mau tak mau harus terima kenyataan ini meski sangat menyedihkan".jelasnya dengan nada sedih.

Ketika ditanya terkait penyebab pemberhentian nya, ia mengaku belum ada kejelasan tetapi dari kronologis kesalahan yang ada. ia pernah membantah perintah saat proses rekapitulasi Suara hasil PEMILU/CALEG

"Saya dipinta untuk menggelembungkan suara salah satu oknum caleg dari sala satu Partai, namun saya tidak menuruti sebab hal ini menurut saya tidak etis dan saya selaku PPK tidak mau  sebab ini tidak etis dan berbentur dengan hukum. mungkin atas dasar ini saya diberhentikan". tutup nya.

Sementara Plt.Camat Sungai Lilin Affendi Darojat,SH,MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp Nya mengatakan "Yang benar bukan diberhentikan, tapi yang bersangkutan pamit mengundurkan diri dari TKS di kantor camat karena ybs masi ingin melanjutkan menjadi anggota PPK. pada Pilkada yg akan datang"jawab PLT camat sungai lilin.

Saat di tanya ,Apa memang aturannya  untuk menjadi anggota PPK harus mengundurkan diri dari tenaga TKS nya yo PK camat..dengan kata lain untuk menjadi anggota PPK tidak boleh dari TKS ....?

"Yg sudah boleh dak masalah, mungkin beliau mau fokus di PPK,"ucap camat.(rill/tim)

Posting Komentar untuk "Miris,,,,!Pasca PEMILU 2024 Diduga Seorang TKS di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Muba Terpaksa Kehilangan Pekerjaan"